Kamis, 27 Maret 2014

Demokrasi ( Tugas Pendidikan Kewarganegaraan #)



Nama  : Siti Fadillah
Npm    : 17212049
Kelas   : 2EA17
Tugas softskill
Pendidikan Kewarganegaraan


Pengertian Domokrasi

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :   
  1. Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. 
  2. Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat. 
  3. Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. 
  4. Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara. 
  5. Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.      Penduduk ikut pemilu;
2.      Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.      Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.      Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.      Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi 

Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
  1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara. 
  2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat. 
  3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan. 
  4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
  5. Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
Ciri-ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu: 
  • Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
  • Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb; 
  • Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
  •  Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu; 
  • Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb); 
  • Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
·         Menerima orang lain;
·         Terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
·         Bertanggungjawab;
·         Waspada terhadap kekuasaan;
·         Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
·         Emosi-emosinya terkendali;
·         Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara. 
  2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik. 
  3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. 
  4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. 
  5. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.

Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
  1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
  2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur. 
  3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya. 
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman. 
  5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar. 
  6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Parameter Demokrasi 
  1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur. 
  2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. 
  3. Pengaturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif). 
  4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
  5. Jenis-Jenis Demokrasi.
Jenis Demokrasi
Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
  1. Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. 
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  3.  Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi:
    •  referendum wajib; 
    • referendum tidak wajib; 
    • refendum fakultatif. 
  4. Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni. 
  5. Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis. 
  6. Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. 
  7. Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar). 
  8. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
 Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.      Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.

2.      Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
  1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
  2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
  3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
  4. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
  5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
  • Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil 
  • Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman 
  • Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat 
  • System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
  •  Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme 
  • Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR

4.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
  1. Pemilihan umum lebih demokratis
  2. Partai politik lebih mandiri
  3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
  4. Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.


Senin, 02 Desember 2013

REVISI PROPOSAL KOPERASI KOMPAS

NAMA : SITI FADILLAH NPM : 17212049 KELAS : 2EA17 KELOMPOK : GENAP 




PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU





Di Susun Oleh:
1.      ALIFFYA IRLANDHA N                            10212643
2.      ARISKA YUNI ASTUTI                              11212151
3.      DARUAJI YOGA                                         11212723
4.      DHONA MARYANI                                    12212008
5.      DWI PURNAMASARI                                 12212300                   
6.      EREN ANINDYA                                         12212515
7.      FRANK MICHAEL KUMALA                    13212030
8.      INTAN ROSID                                             13212755
9.      KRISNA DWI ARISTYADI                         14212124
10.  MIA ROSMIATI MANCANI                       14212564
11.  MUHAMAD IQBAL RAMADAN                14212801
12.  RAHMAWAN SUTOPO                              15212948
13.  RESIANA SYAH PUTRI                             16212143
14.  RIDHO LAJUARDI                                      16212309
15.  RIZQI AN NISA                                           16212635
16.  SARASWATI FA’ADHILA                         16212187
17.  SHERLY MOESTEEN PAPILAYA             18212156
18.  SITI FADILLAH                                          17212049
19.  TOYIB ABDULLAH                                    17212439
20.  WINDA SWARPANDHANI                       18212242
21.  YULIA KURNIAWATI                               17212929 
22.  ZULFA ANANKARA                                  18212031













KOPERASI SIMPAN-PINJAM “GENAP”
Jalan Kalimas  Desa Bekasi Timur No. 20
No telp. 021123456
Koperasi Simpan-pinjam “GENAP”
                
1.      Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456
2.      Nama Pengurus :
1.      Pelindung                                : Muhammad Iqbal R   
                                     
2.      Penanggung  Jawab                : Krisna Dwi A
3.       Penasehat                               : Resiana Syah Putri
4.       Ketua                                     : Aliffya I N
5.       Sekertaris                               :1. Sherly Moesteen P
             2. Winda Swarpandhani   
    
6.       Bendahara                              :1. Eren A
                                                                         2. Dwi Purnamasari
7.      Humas                                     :     Ridho Lajuardi   
8.      Anggota                                 : 1. Ariska Yuni Astuti
2.      Daruaji Yoga
3.      Dhona Maryani
4.      Frank Michael K
5.      Intan Rosid
6.      Mia Rosmiati M
7.      Rizqi An Nisa
8.       Saraswati F
9.       Siti Fadilah
10.   Toyib Abdullah
11.   Yulia Kurniawati
12.   Zulfa A


I.            Judul Program

Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen sistem ketenagakerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swasembada masyarakat, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk usaha dan  menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.

II.            Latar Belakang

·         Dasar Pemikiran : Sehubungan dengan rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Mahasiswa dan mahasiswi bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.

·         Dasar Hukum:

III.            Tujuan Koperasi

Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.

b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.

IV.            Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.

V.            Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.      Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.      Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.      Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
VI.            Gambaran umum Masyarakat Sasaran

Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Bekasi. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah transportasi dari desa ke kota.

VII.            Waktu dan Tempat

Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:

Hari                      : Sabtu
Tanggal                : 7 September 2013
Waktu                  : 10.00 WIB-selesai
Tempat                : Kantor Kepala desa Bekasi Timur

VIII.            Susunan Panitia

1.      Pelindung                                     : Muhammad Iqbal R                      
2.      Penanggung  Jawab                     : Krisna Dwi A
3.      Penasehat                                     : Resiana Syah Putri
4.      Ketua                                           : Aliffya I N
5.      Sekertaris                                     : 1. Dhona Maryani
              2. Mia Rosmiati M

6. Bendahara                                      : 1. Eren A
  2. Dwi Purnamasari                                 
7. Humas                                             : Ridho Lajuardi         
8. Anggota                                          : 1. Ariska Yuni Astuti
  2. Daruaji Yoga
              3. Sherly Moesteen P
  4.  Frank Michael K
              5.  Intan Rosid
              6.  Winda Swarpandhani
              7.  Rizqi An Nisa
              8.  Saraswati F
  9.  Siti Fadilah
 10.  Toyib Abdullah
 11.  Yulia Kurniawati
 12.  Zulfa A

IX.            Rancangan Anggaran

No
Uraian
Jumlah
Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung jawaban

20
100
30

20.000,-
1000,-
25.000,-

400.000,-
100.000,-
750.000,-



Sub Total
1.250.000,-
2
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana




2.000.000,-
600.000,-



Sub Total
2.600.000,-
3
Pembuatan Manajemen system koperasi


               4.500.000,-



Sub Total
4.500.000,-
4
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album

3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah

50.000
4.000
50.000
1.000
40.000

150.000
40.000
100.000
30.000
200.000



Sub Total
520.000,-
5
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi

5 orang
10 orang
5 orang
5 orang

100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-

500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-



Sub Total
3.250.000,-

Jumlah Total
12.120.000,-

X.             Lampiran

1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa Bekasi Timur.
      5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.

XI.            Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.

XII.            Lembar pengesahan




Mengetahui,


Camat Kota Bekasi Timur





Suprantono, M.pd


Menyetujui,


  Kepala Desa Bekasi Timur,                                                                  Kepala Dusun,





      Andi Purnomo, S.ag                                                                          Hartono, M.pd





    Ketua Pelaksana,                                                                                      Sekretaris,





   Muhamad Iqbal Ramadan                                                                    Mia Rosmiati M.









BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”

Pada hari ini, Kamis tanggal 7 November 2013 jam 14.00 WIB, bertempat di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat. Saudara Muhamad Iqbal Ramadan yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut :

I.                   Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 20 (dua puluh) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.

II.                Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1.      Nama Koperasi.
2.      Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.      Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.      Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.      Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6.      Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7.      Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.

III.             Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1.      Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses yang disingkat KOMPAS.

2.      Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat
3.      Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha agar dapat meningkatkan pendapatan.

4.      Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua                :         Muhamad Iqbal Ramadan
Wakil Ketua      :         Krisna Dwi Aristyadi
Sekretaris          :         Mia Rosmiati Mancani
                                    Sherly Moosten Papilay
Bendahara         :         Eren Anindya
                                    Dwi Purnamasari
Menetapkan Susunan Badan Pengawas Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua                :         Frank Michael Kumala
Wakil Ketua      :         Daruaji Yoga
Anggota            :         Ridho Lajuardi
Intan Rosid
                                    Dhona Maryani



5.      Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a.       Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b.      Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c.       Menetapkan jumlah Badan Pengawas sebanyak 5 ( lima ) orang.

6.      Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a.       Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 1.000.000,-
b.      Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 700.000,-
c.       Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d.      Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e.       Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara.

7.      Menetapkan keanggotaan koperasi  adalah masyarakat luas/ Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP)

8.      Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
1.      Menampung atau memberikan wadah untuk para anggota yang ingin menyimpan uang mereka
2.      Memberi pinjaman kepada para anggota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.

Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                            Bekasi, 7 November 2013

Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses



Ketua                                                                                                  Sekretaris



Muhamad Iqbal Ramadan                                                                  Mia Rosmiati Mancani