KOPERASI
SEBAGAI PENGGERAK SUMBER DAYA EKONOMI
TUGAS
EKONOMI KOPERASI
SITI
FADILLAH
17212049
2EA17
UNIVERSITAS
GUNADARMA
SEMESTER
3
2013
LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi dan
persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana
komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan
sila ke-lima Pancasila dan masyarakatnya. Selain memberikan manfaat,
globalisasi sekaligus mendatangkan mudarat. Nasib masyarakat dan bangsa
Indonesia diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme baru secara diam-diam
telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan
kita. Maka bukan hal yang
mengherankan apabila para pelaku bisnis dan masyarakat umumnya menuding
globalisasi, persaingan bebas dan sistem perekonomian yang
kapitalistis sebagai penyebab hancurnya sendi-sendi ekonomi
dan kedaulatan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bahkan dalam banyak hal semakin menjauh dari apa
yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Ada kecenderungan pemerintah menyerahkan pada
mekanisme pasar tanpa melihat kesiapan di dalam negeri. Hasilnya, kita hanya menjadi
pasar bagi pihak asing. Jelas kondisi ini menghantarkan Indonesia ke posisi
yang buruk dan semakin lebih buruk lagi. Ditambah ketergantungan dan jumlah
utang luar negeri yang semakin besar membuat kita tidak berkutik ketika
berhadapan dengan tekanan pihak asing. Negara semakin tidak mampu lagi
menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan
kepentingan rakyatnya. Sejarah mencatat bahwa beberapa kali Indonesia mengalami masa-masa jatuh
bangun. Pemahaman
akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan saat sistem komunisme Uni Soviet dan
Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan
secara total persaingannya. Dengan demikian, dari persepsi seserhana semacam ini, Indonesia
pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat
dengan sistem pasar bebasnya
dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia.
Ada kemajuan dalam beberapa
bidang namun keterpurukan lebih banyak lagi. Dalam sistem perekonomian global bagi suatu negara yang ada
hanya tersedia pilihan ikut atau ditinggalkan. Sulit
bagi Indonesia untuk menghindarinya,
hal yang perlu
dilakukan Indonesia adalah agar tidak terlibas di tengah jalan menjadi negara
gagal, maka perbaikan secara menyeluruh dan tuntas terhadap masalah di dalam
negeri. Pembangunan haruslah demi kemakmuran rakyat , tidak boleh menjadi
proses kapitalis. Dalam kegiatan ekonomi yang paling
berparan adalah sumber daya ekonomi yang menjadi factor utama baik sebagai
sumber modal maupun pelaku ekonomi yang harus aktif untuk memajukan
perekonomian dana kesejahteraan masyarakat.
RUMUSAN MASALAH
Keterpurukan
sumber daya lokal yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang
dibutuhkan karena persaingan pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor
dan ketergantungan terhadap pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha
yang belum mampu menembus mekanisme pasar pada era globalisasi.
LANDASAN TEORI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Nilai-nilai Koperasi
dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
- Nilai etis Koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan.
- Nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self-help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).
Prinsip-prinsip Koperasi
menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakulan secara demokratis
- Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
PEMBAHASAN
Sumber daya
ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, wujudnya
berupa barang atau jasa atau segala sesuatu yang tergolong alam maupun potensi
sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai
modal dasar pembangunan ekonomi. Sumber daya ekonomi teridiri dari sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan sumber daya kewirausahawan.
Koperasi pada
awalnya merupakan bentuk perlawanan dari kegagalan sistem. Koperasi merupakan
organisasi yang berbasis pada orang bukan berbasis pada modal. Keberadaan koperasi
mendapat pengakuan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa karena koperasi telah
berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
Di dunia ada dua macam model
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka
sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh
masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah.
Di Indonesia
terdapat koperasi yang Bung Hatta sendiri menganjurkan di dirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai maupun masyarakat.
Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk
peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi simpan pinjam yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa badan usaha yang paling cocok dengan
asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Sehingga dapat mengatasi
masalah keterpurukan sumber daya lokal yang
tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan karena persaingan
pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor dan ketergantungan terhadap
pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha yang belum mampu menembus
mekanisme pasar pada era globalisasi.
Dengan
terbaginya Koperasi menjadi beberapa macam maka jelaslah pengelompokan
usaha-usaha yang mampu menampung para pengusaha pemula yang belum sanggup
bersaing dalam pasar bebas serta dapat menggerakkan potensi-potensi yang
dimiliki sumber daya lokal untuk mewujudkan perekonomian yang mensejahterakan
masyarakat tanpa ada ketimpangan sosial dalam berbagai sektor baik barang
maupun jasa.
Dengan
koperasi perkembangan pembangunan ekonomi di
desa yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan ekonomi di perkotaan
akibat makin terkonsentrasinya aliran investasi di perkotaan selama ini maka
koperasi mengupayakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah
perlu terus di dorong terutama pada wilayah strategis di pedesaan dalam suatu
wilayah pengembangan ekonomi strategis dengan program pertumbuhan desa, dan menempatkan
masyarakat di pedesaan tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun bertumpu pada potensi ekonomi desa dalam suatu wilayah
kecamatan dengan membentuk suatu jaringan sinergis, yang dikaji dan
direncanakan secara partisipatif. Begitupun dalam realisasinya, dilakukan
bersama-sama. Peran pemerintah hanya memberi dukungan, fasilitas, dan mediasi
sesuai kebutuhan. Selain itu perlu faktor kunci yang penting dalam pengembangan dan
pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
- Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
- Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
- Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
Untuk memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak sumber
daya ekonomi, perlu adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan
koperasi berkualitas, diantaranya dapat dilakukan dengan cara :
- Sosialisasi pemahaman tentang koperasi yang lebih intensif. Pemerintah perlu mengembangkan pola pembinaan koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep jangka menengah dan jangka panjang
- Membangun jiwa-jiwa kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi, yakni suatu perilaku untuk menjalankan usaha secara bersama bersama
- Diperlukannya campur tangan pemerintah, terutama melalui pengawasan kegiatan usaha koperasi secara periodik, berkesinambungan dan terus menerus
- Model pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur koperasi dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatannya, sehingga nantinya akan diperoleh klasifikasi yang masih dibawah binaan atau koperasi yang sudah benar-benar mandiri
- Perlu adanya limit batas perizinan operasional koperasi, sehingga bagi pihak pembina akan mengetahui benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang ada.
Untuk menunjang keberhasilan strategi tersebut,
diperlukan unsur-unsur berikut:
- Upaya pengembangan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada satu kebijakan yang sesuai untuk semua
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa memiliki program
- Menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih berperan hanya sebagai inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut
- Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung
- Mereka yang bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya pengembangan koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan demikian, usaha menggerakkan koperasi menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Sehingga dapat terwujud :
- Meningkatnya kemampuan SDM dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemberdayaan pelaku usaha dalam pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang dimiliki.
- Masyarakat tergerak dalam melakukan usaha produksi di bidang industri pengolahan/manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan mampu berdaya saing.
- Meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing kuat, terutama para pelaku usaha yang mengelola Koperasi.
- Terwujudnya keunggulan komoditas dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis masyarakat melalui pendekatan pembangunan agropolitan.
- Berkembangnya sistem perekonomian masyarakat yang ditandai dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan penunjang sarana prasarana penunjang ekonomi kerakyatan.
PENUTUP
KESIMPILAN
Koperasi
dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam,
itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita
yang beragam. Dan upaya
pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi akan dapat tercapai apabila semua unsur yang
terlibat dalam gerakan koperasi benar-benar dapat memahami apa itu koperasi
sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi pada persaingan pasar bebas. Persoalan kegagalan dalam pengembangan koperasi sebagai
penggerak sumber daya ekonomi perlu dukungan dan partisipasi dari semua orang
yang peduli koperasi dalam bentuk perbuatan yang tidak hanya teori saja. Perlu
adanya pola pembinaan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang.
SARAN
Perlunya kesadaran yang tinggi
mengembangkan usaha koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi dengan asas
kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk lebih mensejahterakan
masyarakat dalam bidang ekonomi tanpa adanya ketimpangan sosial.
Dan Pembelajaran
Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun
di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi