Sabtu, 30 November 2013

KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK SUMBER DAYA EKONOMI ( TUGAS EKONOMI KOPERASI)



KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK SUMBER DAYA EKONOMI




TUGAS EKONOMI KOPERASI
SITI FADILLAH
17212049
2EA17




UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER 3
2013







LATAR BELAKANG

Pada era globalisasi dan persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila ke-lima Pancasila dan masyarakatnya. Selain memberikan manfaat, globalisasi sekaligus mendatangkan mudarat. Nasib masyarakat dan bangsa Indonesia diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme baru secara diam-diam telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan kita. Maka bukan hal yang mengherankan apabila para pelaku bisnis dan masyarakat umumnya menuding globalisasi, persaingan bebas dan sistem perekonomian yang kapitalistis sebagai penyebab hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bahkan dalam banyak hal semakin menjauh dari apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Ada kecenderungan pemerintah menyerahkan pada mekanisme pasar tanpa melihat kesiapan di dalam negeri. Hasilnya, kita hanya menjadi pasar bagi pihak asing. Jelas kondisi ini menghantarkan Indonesia ke posisi yang buruk dan semakin lebih buruk lagi. Ditambah ketergantungan dan jumlah utang luar negeri yang semakin besar membuat kita tidak berkutik ketika berhadapan dengan tekanan pihak asing. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya. Sejarah mencatat bahwa beberapa kali Indonesia mengalami masa-masa jatuh bangun. Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan saat sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian  dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya. Dengan demikian, dari persepsi  seserhana semacam ini,  Indonesia pun  dianggap perlu  berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia.
Ada kemajuan dalam beberapa bidang namun keterpurukan lebih banyak lagi. Dalam sistem perekonomian global bagi suatu negara yang ada hanya tersedia pilihan ikut atau ditinggalkan. Sulit bagi Indonesia untuk menghindarinya, hal yang perlu dilakukan Indonesia adalah agar tidak terlibas di tengah jalan menjadi negara gagal, maka perbaikan secara menyeluruh dan tuntas terhadap masalah di dalam negeri. Pembangunan haruslah demi kemakmuran rakyat , tidak boleh menjadi proses kapitalis. Dalam kegiatan ekonomi yang paling berparan adalah sumber daya ekonomi yang menjadi factor utama baik sebagai sumber modal maupun pelaku ekonomi yang harus aktif untuk memajukan perekonomian dana kesejahteraan masyarakat.

RUMUSAN MASALAH

Keterpurukan sumber daya lokal yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan karena persaingan pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor dan ketergantungan terhadap pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha yang belum mampu menembus mekanisme pasar pada era globalisasi.


LANDASAN TEORI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. 

Nilai-nilai Koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.

  1. Nilai etis Koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. 
  2. Nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self-help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).

Prinsip-prinsip Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilakulan secara demokratis 
  3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal 
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian 
  7. Kerja sama antar koperasi



PEMBAHASAN
Sumber daya ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, wujudnya berupa barang atau jasa atau segala sesuatu yang tergolong alam maupun potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan ekonomi. Sumber daya ekonomi teridiri dari sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan sumber daya kewirausahawan.
Koperasi pada awalnya merupakan bentuk perlawanan dari kegagalan sistem. Koperasi merupakan organisasi yang berbasis pada orang bukan berbasis pada modal. Keberadaan koperasi mendapat pengakuan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa karena koperasi telah berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah.
Di Indonesia terdapat koperasi yang Bung Hatta sendiri menganjurkan di dirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai maupun masyarakat. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi simpan pinjam yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa badan usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Sehingga dapat mengatasi masalah keterpurukan sumber daya lokal yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan karena persaingan pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor dan ketergantungan terhadap pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha yang belum mampu menembus mekanisme pasar pada era globalisasi.
Dengan terbaginya Koperasi menjadi beberapa macam maka jelaslah pengelompokan usaha-usaha yang mampu menampung para pengusaha pemula yang belum sanggup bersaing dalam pasar bebas serta dapat menggerakkan potensi-potensi yang dimiliki sumber daya lokal untuk mewujudkan perekonomian yang mensejahterakan masyarakat tanpa ada ketimpangan sosial dalam berbagai sektor baik barang maupun jasa.
Dengan koperasi perkembangan pembangunan ekonomi di desa yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan ekonomi di perkotaan akibat makin terkonsentrasinya aliran investasi di perkotaan selama ini maka koperasi mengupayakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah perlu terus di dorong terutama pada wilayah strategis di pedesaan dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi strategis dengan program pertumbuhan desa, dan menempatkan masyarakat di pedesaan tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun bertumpu pada potensi ekonomi desa dalam suatu wilayah kecamatan dengan membentuk suatu jaringan sinergis, yang dikaji dan direncanakan secara partisipatif. Begitupun dalam realisasinya, dilakukan bersama-sama. Peran pemerintah hanya memberi dukungan, fasilitas, dan mediasi sesuai kebutuhan. Selain itu perlu faktor kunci yang penting dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:

  1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
  2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. 
  3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 
  4. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

Untuk memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi, perlu adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan koperasi berkualitas, diantaranya dapat dilakukan dengan cara : 

  1. Sosialisasi pemahaman tentang koperasi yang lebih intensif. Pemerintah perlu mengembangkan pola pembinaan koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep jangka menengah dan jangka panjang 
  2. Membangun jiwa-jiwa kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi, yakni suatu perilaku untuk menjalankan usaha secara bersama bersama 
  3. Diperlukannya campur tangan pemerintah, terutama melalui pengawasan kegiatan usaha koperasi secara periodik, berkesinambungan dan terus menerus 
  4. Model pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur koperasi dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatannya, sehingga nantinya akan diperoleh klasifikasi yang masih dibawah binaan atau koperasi yang sudah benar-benar mandiri 
  5. Perlu adanya limit batas perizinan operasional koperasi, sehingga bagi pihak pembina akan mengetahui benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang ada.



Untuk menunjang keberhasilan strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut


  1. Upaya pengembangan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada satu kebijakan yang sesuai untuk semua 
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa memiliki program 
  3. Menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih berperan hanya sebagai inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut 
  4. Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung 
  5. Mereka yang bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya pengembangan koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan demikian, usaha menggerakkan koperasi menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.


Sehingga dapat terwujud :

  1. Meningkatnya kemampuan SDM dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemberdayaan pelaku usaha dalam pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang dimiliki.
  2. Masyarakat tergerak dalam melakukan usaha produksi di bidang industri pengolahan/manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan mampu berdaya saing.
  3. Meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing kuat, terutama para pelaku usaha yang mengelola Koperasi.
  4. Terwujudnya keunggulan komoditas dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis masyarakat melalui pendekatan pembangunan agropolitan.
  5. Berkembangnya sistem perekonomian masyarakat yang ditandai dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan penunjang sarana prasarana penunjang ekonomi kerakyatan.



PENUTUP
KESIMPILAN
Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Dan upaya pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi akan dapat tercapai apabila semua unsur yang terlibat dalam gerakan koperasi benar-benar dapat memahami apa itu koperasi sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi pada persaingan pasar bebas. Persoalan kegagalan dalam pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi perlu dukungan dan partisipasi dari semua orang yang peduli koperasi dalam bentuk perbuatan yang tidak hanya teori saja. Perlu adanya pola pembinaan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang.

SARAN
Perlunya kesadaran yang tinggi mengembangkan usaha koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi dengan asas kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk lebih mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi tanpa adanya ketimpangan sosial.
Dan Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi




Rabu, 27 November 2013

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

NAMA : SITI FADILLAH
NPM : 17212049
KELAS :2EA17


PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “GENAP”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU
Di Susun Oleh:
1.      ALIFFYA IRLANDHA N                            10212643
2.      ARISKA YUNI ASTUTI                              11212151
3.      DARUAJI YOGA                                         11212723
4.      DHONA MARYANI                                    12212008
5.      DWI PURNAMASARI                                 12212300                   
6.      EREN ANINDYA                                         12212515
7.      FRANK MICHAEL KUMALA                    13212030
8.      INTAN ROSID                                             13212755
9.      KRISNA DWI ARISTYADI                         14212124
10.  MIA ROSMIATI MANCANI                       14212564
11.  MUHAMAD IQBAL RAMADAN                14212801
12.  RAHMAWAN SUTOPO                              15212948
13.  RESIANA SYAH PUTRI                             16212143
14.  RIDHO LAJUARDI                                      16212309
15.  RIZQI AN NISA                                           16212635
16.  SARASWATI FA’ADHILA                         16212187
17.  SHERLY MOESTEEN PAPILAYA             18212156
18.  SITI FADILLAH                                          17212049
19.  TOYIB ABDULLAH                                    17212439
20.  WINDA SWARPANDHANI                       18212242
21.  YULIA KURNIAWATI                               17212929
22.  ZULFA ANANKARA                                  18212031
KOPERASI SIMPAN-PINJAM “GENAP”
Jalan Kalimas  Desa Bekasi Timur No. 20
No telp. 021123456
Koperasi Simpan-pinjam “GENAP”
                
1.      Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456
2.      Nama Pengurus :
1.      Pelindung                                : Muhammad Iqbal R   
                                     
2.      Penanggung  Jawab                : Krisna Dwi A
3.       Penasehat                               : Resiana Syah Putri
4.       Ketua                                     : Aliffya I N
5.       Sekertaris                               :1. Sherly Moesteen P
             2. Winda Swarpandhani   
    
6.       Bendahara                              :1. Eren A
                                                                         2. Dwi Purnamasari
7.      Humas                                     :     Ridho Lajuardi   
8.      Anggota                                 : 1. Ariska Yuni Astuti
2.      Daruaji Yoga
3.      Dhona Maryani
4.      Frank Michael K
5.      Intan Rosid
6.      Mia Rosmiati M
7.      Rizqi An Nisa
8.       Saraswati F
9.       Siti Fadilah
10.   Toyib Abdullah
11.   Yulia Kurniawati
12.   Zulfa A
I.            Judul Program
Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen system ketenaga kerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swambada masyarakat, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk usaha dan  menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.
II.            Latar Belakang
·         Dasar Pemikiran : Sehubungan Dengan Rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Karang Taruna “Genap” bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
·         Dasar Hukum:
III.            Tujuan Koperasi
Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.
IV.            Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.
V.            Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.      Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.      Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.      Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
VI.            Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Jakarta. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan-pinjam yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah transportasi dari desa ke kota.
VII.            Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari                      : Sabtu
Tanggal                : 7 September 2013
Waktu                  : 10.00 WIB-selesai
Tempat                 : Kantor Kepala desa Bekasi Timur

VIII.            Susunan Panitia
1.      Pelindung                                     : Muhammad Iqbal R                      
2.      Penanggung  Jawab                     : Krisna Dwi A
3.      Penasehat                                     : Resiana Syah Putri
4.      Ketua                                           : Aliffya I N
5.      Sekertaris                                     : 1. Sherly Moesteen P
              2.Winda Swarpandhani
 6. Bendahara                                      : 1. Eren A
  2.Dwi Purnamasari                                 
7. Humas                                             : Ridho Lajuardi         
8. Anggota                                          : 1. Ariska Yuni Astuti
   2. Daruaji Yoga
               3. Dhona Maryani
   4.  Frank Michael K
               5.  Intan Rosid
               6.  Mia Rosmiati M
               7.  Rizqi An Nisa
               8.  Saraswati F
   9.  Siti Fadilah
 10.  Toyib Abdullah
 11.  Yulia Kurniawati
 12.  Zulfa A
IX.            Rancangan Anggaran
No
Uraian
Jumlah
Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung jawaban
20
100
30
20.000,-
1000,-
25.000,-
400.000,-
100.000,-
750.000,-



Sub Total
1.250.000,-
2
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana

2.000.000,-
600.000,-



Sub Total
2.600.000,-
3
Pembuatan Manajemen system koperasi


               4.500.000,-



Sub Total
4.500.000,-
4
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album
3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah
50.000
4.000
50.000
1.000
40.000
150.000
40.000
100.000
30.000
200.000



Sub Total
520.000,-
5
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-



Sub Total
3.250.000,-

Jumlah Total
12.120.000,-
X.             Lampiran
1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa 
    Bekasi Timur.
      5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.
XI.            Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.
XII.            Lembar pengesahan
Mengetahui,
Camat Kota Bekasi Timur



Suprantono, M.pd

Menyetujui,
  Kepala Desa Bekasi Timur,                                                                     Kepala Dusun,
      




  Andi Purnomo, S.ag                                                                                   Hartono, M.pd


   Ketua Pelaksana,                                                                                      Sekretaris,




   Aliffya Irlandha N                                                                             Sherly Moesteen P