Sabtu, 30 November 2013

KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK SUMBER DAYA EKONOMI ( TUGAS EKONOMI KOPERASI)



KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK SUMBER DAYA EKONOMI




TUGAS EKONOMI KOPERASI
SITI FADILLAH
17212049
2EA17




UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER 3
2013







LATAR BELAKANG

Pada era globalisasi dan persaingan bebas, komitmen pemerintah benar-benar diuji yaitu sejauh mana komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila ke-lima Pancasila dan masyarakatnya. Selain memberikan manfaat, globalisasi sekaligus mendatangkan mudarat. Nasib masyarakat dan bangsa Indonesia diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme baru secara diam-diam telah merasuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan politik, ekonomi dan kebudayaan kita. Maka bukan hal yang mengherankan apabila para pelaku bisnis dan masyarakat umumnya menuding globalisasi, persaingan bebas dan sistem perekonomian yang kapitalistis sebagai penyebab hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bahkan dalam banyak hal semakin menjauh dari apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Ada kecenderungan pemerintah menyerahkan pada mekanisme pasar tanpa melihat kesiapan di dalam negeri. Hasilnya, kita hanya menjadi pasar bagi pihak asing. Jelas kondisi ini menghantarkan Indonesia ke posisi yang buruk dan semakin lebih buruk lagi. Ditambah ketergantungan dan jumlah utang luar negeri yang semakin besar membuat kita tidak berkutik ketika berhadapan dengan tekanan pihak asing. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya. Sejarah mencatat bahwa beberapa kali Indonesia mengalami masa-masa jatuh bangun. Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan saat sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian  dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya. Dengan demikian, dari persepsi  seserhana semacam ini,  Indonesia pun  dianggap perlu  berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia.
Ada kemajuan dalam beberapa bidang namun keterpurukan lebih banyak lagi. Dalam sistem perekonomian global bagi suatu negara yang ada hanya tersedia pilihan ikut atau ditinggalkan. Sulit bagi Indonesia untuk menghindarinya, hal yang perlu dilakukan Indonesia adalah agar tidak terlibas di tengah jalan menjadi negara gagal, maka perbaikan secara menyeluruh dan tuntas terhadap masalah di dalam negeri. Pembangunan haruslah demi kemakmuran rakyat , tidak boleh menjadi proses kapitalis. Dalam kegiatan ekonomi yang paling berparan adalah sumber daya ekonomi yang menjadi factor utama baik sebagai sumber modal maupun pelaku ekonomi yang harus aktif untuk memajukan perekonomian dana kesejahteraan masyarakat.

RUMUSAN MASALAH

Keterpurukan sumber daya lokal yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan karena persaingan pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor dan ketergantungan terhadap pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha yang belum mampu menembus mekanisme pasar pada era globalisasi.


LANDASAN TEORI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. 

Nilai-nilai Koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.

  1. Nilai etis Koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. 
  2. Nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self-help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).

Prinsip-prinsip Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilakulan secara demokratis 
  3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal 
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian 
  7. Kerja sama antar koperasi



PEMBAHASAN
Sumber daya ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, wujudnya berupa barang atau jasa atau segala sesuatu yang tergolong alam maupun potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan ekonomi. Sumber daya ekonomi teridiri dari sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan sumber daya kewirausahawan.
Koperasi pada awalnya merupakan bentuk perlawanan dari kegagalan sistem. Koperasi merupakan organisasi yang berbasis pada orang bukan berbasis pada modal. Keberadaan koperasi mendapat pengakuan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa karena koperasi telah berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah.
Di Indonesia terdapat koperasi yang Bung Hatta sendiri menganjurkan di dirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai maupun masyarakat. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi simpan pinjam yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa badan usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Sehingga dapat mengatasi masalah keterpurukan sumber daya lokal yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan karena persaingan pasar bebas sistem kapitalisme dengan produk impor dan ketergantungan terhadap pihak asing serta kurang tertampungnya usaha-usaha yang belum mampu menembus mekanisme pasar pada era globalisasi.
Dengan terbaginya Koperasi menjadi beberapa macam maka jelaslah pengelompokan usaha-usaha yang mampu menampung para pengusaha pemula yang belum sanggup bersaing dalam pasar bebas serta dapat menggerakkan potensi-potensi yang dimiliki sumber daya lokal untuk mewujudkan perekonomian yang mensejahterakan masyarakat tanpa ada ketimpangan sosial dalam berbagai sektor baik barang maupun jasa.
Dengan koperasi perkembangan pembangunan ekonomi di desa yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan ekonomi di perkotaan akibat makin terkonsentrasinya aliran investasi di perkotaan selama ini maka koperasi mengupayakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah perlu terus di dorong terutama pada wilayah strategis di pedesaan dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi strategis dengan program pertumbuhan desa, dan menempatkan masyarakat di pedesaan tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun bertumpu pada potensi ekonomi desa dalam suatu wilayah kecamatan dengan membentuk suatu jaringan sinergis, yang dikaji dan direncanakan secara partisipatif. Begitupun dalam realisasinya, dilakukan bersama-sama. Peran pemerintah hanya memberi dukungan, fasilitas, dan mediasi sesuai kebutuhan. Selain itu perlu faktor kunci yang penting dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:

  1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
  2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. 
  3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 
  4. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

Untuk memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi, perlu adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan koperasi berkualitas, diantaranya dapat dilakukan dengan cara : 

  1. Sosialisasi pemahaman tentang koperasi yang lebih intensif. Pemerintah perlu mengembangkan pola pembinaan koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep jangka menengah dan jangka panjang 
  2. Membangun jiwa-jiwa kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi, yakni suatu perilaku untuk menjalankan usaha secara bersama bersama 
  3. Diperlukannya campur tangan pemerintah, terutama melalui pengawasan kegiatan usaha koperasi secara periodik, berkesinambungan dan terus menerus 
  4. Model pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur koperasi dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatannya, sehingga nantinya akan diperoleh klasifikasi yang masih dibawah binaan atau koperasi yang sudah benar-benar mandiri 
  5. Perlu adanya limit batas perizinan operasional koperasi, sehingga bagi pihak pembina akan mengetahui benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang ada.



Untuk menunjang keberhasilan strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut


  1. Upaya pengembangan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada satu kebijakan yang sesuai untuk semua 
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa memiliki program 
  3. Menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih berperan hanya sebagai inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut 
  4. Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung 
  5. Mereka yang bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya pengembangan koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan demikian, usaha menggerakkan koperasi menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.


Sehingga dapat terwujud :

  1. Meningkatnya kemampuan SDM dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemberdayaan pelaku usaha dalam pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang dimiliki.
  2. Masyarakat tergerak dalam melakukan usaha produksi di bidang industri pengolahan/manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan mampu berdaya saing.
  3. Meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing kuat, terutama para pelaku usaha yang mengelola Koperasi.
  4. Terwujudnya keunggulan komoditas dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis masyarakat melalui pendekatan pembangunan agropolitan.
  5. Berkembangnya sistem perekonomian masyarakat yang ditandai dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan penunjang sarana prasarana penunjang ekonomi kerakyatan.



PENUTUP
KESIMPILAN
Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Dan upaya pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi akan dapat tercapai apabila semua unsur yang terlibat dalam gerakan koperasi benar-benar dapat memahami apa itu koperasi sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi pada persaingan pasar bebas. Persoalan kegagalan dalam pengembangan koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi perlu dukungan dan partisipasi dari semua orang yang peduli koperasi dalam bentuk perbuatan yang tidak hanya teori saja. Perlu adanya pola pembinaan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang.

SARAN
Perlunya kesadaran yang tinggi mengembangkan usaha koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi dengan asas kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk lebih mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi tanpa adanya ketimpangan sosial.
Dan Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar