Selasa, 13 Oktober 2015

Tugas Etika Bisnis Softskill Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III

NAMA : SITI FADILLAH 
NPM : 17212049
KELAS : 4EA17

TUGAS 1 ETIKA BISNIS # ( PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID III )

                                          Sumber : SindoNews

Pemerintah terus meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia, secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha, terus mempermudah memperjelas pengurusan perizinan, syarat berusaha di Indonesia, di saat rupiah mengalami penguatan signifikan.

Pemerintaha Presiden Joko Widodo kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid III untuk periode awal oktober setelah jilid I dan jilid II telah diumumkan bulan september lalu. Bertempat di istana Negara telah diumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III yang meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas,  perluasan penerima KUR,  dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Turut hadir dalam pengumuman ini, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ESDM Sudirman Said, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

Untuk lebih jelasnya berikut isi dari paket kebijakan ekonomi jilid III:
                                          Sumber : KSP

1. PENURUNAN HARGA BBM, LISTRIK DAN GAS

a. Harga BBM

  • Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
  • Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp. 200 per liter, sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp. 6.700 per liter. Penurunan harga BBM jenis solar juga akan berlaku untuk BBM jenis solar non-subsidi.
  • Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp. 7.400 per liter (Jawa, Madura, Bali) dan Rp. 7.300 (di luar Jawa, Madura, Bali).
  • Berlaku mulai Oktober sampai dengan bulan Desember 2015.
b. Harga Gas

Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar USD 7 mmbtu (juta British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara, atau PNBP gas. Namun demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.

  • Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
c. Harga Listrik

Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment)

  • Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
  • Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik  hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
2. PERLUASAN WIRAUSAHAWAN PENERIMA KUR

Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12% persen. Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru.

3. PENYEDERHANAAN IZIN PERTANAHAN

  • Di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN  merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
  • Beberapa substansi pengaturan baru yang mencakup beberapa hal seperti: 
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam)
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam. 
c. Kelengkapan perizinan prinsip; Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan; kemudian Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan. d. Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
  1. HGU : dari 30 – 90 hari menjadi 20 hari kerja (s.d 200 ha) atau 45 hari kerja (> 200 ha)
  2. Perpanjangan/ Pembaharuan HGU : dari 20 – 50 hari  menjadi 7 hari kerja (s.d 200 ha) atau 14 hari kerja (> 200 ha)
  3. Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja menjadi 20 hari kerja (s.d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15 ha)
  4. Perpanjangan/ Pembaharuan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha)
  5. Hak Atas Tanah: 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja
  6. Penyelesaian pengaduan: 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja
  • Dalam perpanjangan Hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar