Tugas Etika Bisnis Softskill Pelanggaran
Iklan
NAMA : SITI FADILLAH
NPM : 17212049
KELAS : 4EA17
TUGAS 2 ETIKA BISNIS # (IKLAN TIDAK
SESUAI KENYATAAN YANG MELANGGAR UU KONSUMEN)
Iklan
sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku.
Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen seringkali merasa
tertipu iklan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen.
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pemilik Nissan March
melayangkan gugatan ke Nissan Motor Indonesia (NMI) di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK). Itu dilakukan lantaran Nissan dinilai melakukan
kebohongan soal keiritan bahan bakar Nissan March melalui iklan.
Kasus ini bermula
ketika salah seorang pemilik Nissan, Ludmilla Arief mengeluhkan klaim Nissan
terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur. Di situ Nissan
mengklaim jika konsumsi BBM March untuk 18 kilometer hanya butuh 1 liter.
Hal itu berbeda jauh ketika Ludmilla menggunakan March versi automatic, di mana
konsumsi bahan bakarnya ternyata 1:8. Artinya setiap satu liter hanya mampu
menempuh jarak 8 kilometer.
Kasus ini dibawa
ke YLKI dan diselesaikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK
menyatakan Nissan melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, pasal 9
ayat 1 huruf k yang berbunyi pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan,
mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar. Kemudian menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Selain itu Nissan juga
melanggar pasal 10 huruf c, yang berbunyi pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang atau jasa. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya
mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Meskipun tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah
memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis
hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Tanggapan
:
Kasus ini jelas melanggar UU konsumen karena merugikan
konsumen akibat dari promosi iklan yang berbeda dengan kenyataan, pelanggaran
etika bisnis perlu ditindaklanjuti dan perlindungan kepada konsumen, untuk
produsen diharapkan keberbukaan kepada konsumen sehingga saling nyaman dan percaya
satu sama lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar